Berikut 12 Nama Kementerian pada Awal Kemerdekaan Indonesia
Siberzone.id, Bengkulu - Setelah prokalamasi kemerdekaan Indonesia, dilaksanakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI adalah badan yang dibentuk oleh Jepang pada 7 Agustus 1945, dengan tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan beberapa sidang penting yang berperan dalam pembentukan dasar negara dan struktur pemerintahan Indonesia.
1. Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
- Pembahasan UUD 1945
Sidang ini mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Dalam sidang ini, pasal-pasal dalam UUD 1945 dirumuskan berdasarkan rancangan yang telah disiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Soekarno terpilih sebagai Presiden, dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden melalui musyawarah mufakat.
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Sidang ini juga memutuskan untuk membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan legislatif sementara sebelum dilaksanakannya pemilihan umum.
2. Sidang Kedua (19 Agustus 1945)
- Pembagian Wilayah Administratif
Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi untuk mempermudah administrasi pemerintahan, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
- Pembentukan Kementerian
Sidang ini juga memutuskan pembentukan kementerian-kementerian untuk menjalankan roda pemerintahan. Terdapat 12 kementerian yang ditetapkan dalam sidang ini.
3. Sidang Ketiga (22 Agustus 1945)
- Pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
Sidang ini memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kelak menjadi cikal bakal Tentara Keamanan Rakyat (TKR), sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan negara.
- Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI)
Sidang ini juga menyetujui pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai politik yang diharapkan dapat menjadi wadah perjuangan politik rakyat Indonesia.
Sidang-sidang PPKI ini sangat krusial dalam membentuk fondasi negara Indonesia yang baru merdeka, mengatur struktur pemerintahan, dan menentukan kebijakan-kebijakan penting yang menjadi dasar bagi pembangunan bangsa.
Dimana pada sidang kedua PPKI salah satu hasilnya adalah terbentukanya 12 kabinet presidensial yang dilantik pada 2 September 1945. Kabinet ini terdiri dari 12 kementerian, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Soekarno. Berikut adalah daftar 12 kementerian tersebut beserta menterinya:
1. Kementerian Dalam Negeri
Menteri: R. A. A. Wiranatakusumah
2. Kementerian Luar Negeri
Menteri: Achmad Soebardjo
3. Kementerian Kehakiman
Menteri: Soepomo
4. Kementerian Keuangan
Menteri: Samsi Sastrawidagda
5. Kementerian Kemakmuran
Menteri: Darmawan Mangunkusumo
6. Kementerian Kesehatan
Menteri: Buntaran Martoatmodjo
7. Kementerian Pengajaran (sekarang Kementerian Pendidikan)
Menteri: Ki Hajar Dewantara
8. Kementerian Pekerjaan Umum
Menteri: Abikusno Tjokrosujoso
9. Kementerian Perhubungan
Menteri: Abikusno Tjokrosujoso (merangkap)
10. Kementerian Pertahanan
Menteri: Soeprijadi (kemudian digantikan oleh Imam Muhammad Suliyoadikusumo karena Soeprijadi tidak pernah muncul)
11. Kementerian Penerangan
Menteri: Amir Sjarifuddin
12. Kementerian Sosial
Menteri: Iwa Kusumasumantri
Kabinet ini adalah kabinet pertama Indonesia yang terdiri dari tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam perjuangan kemerdekaan dan bertugas untuk membangun pemerintahan serta mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 252024 views