Skip to main content
x
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang memberi penjelasan dak mempekerjakan anak-anak di bawah umur, seperti menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan. Jumat (4/10/2024). Foto : Erin Andani

Dinsos Kota Bengkulu Larang Masyarakat Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Siberzone.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang seluruh masyarakat untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur, seperti menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan. Jumat (4/10/2024)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.

 

"Kami mengingatkan para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

 

Lanjutnya,  kewajiban utamanya bersekolah sehingga tidak diperbolehkan untuk bekerja karena masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.



"Untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, kami menawarkan solusi dengan memanfaatkan program bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah. Program-program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga agar anak-anak tidak perlu bekerja dan dapat fokus pada pendidikan mereka," kata dia.



Untuk itu, Dinsos bekerja sama dengan anggota kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu melakukan pengawasan di sejumlah persimpangan guna memastikan tidak ada anak-anak yang berjualan serta para anak dapat menikmati masa kecilnya dengan baik, terbebas dari pekerjaan, dan mendapatkan hak pendidikan yang layak.

Reporter : Erin Andani
Editor : Nur Leli