Ditresbarkoba Polda Tangkap 23 Orang Tersangka Penyalagunaan Narkoba
Siberzone.id - Sepanjang Mei 2024, Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap 23 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, 23 orang yang ditangkap oleh pihaknya dibagi menjadi 3 tangkapan yang dilakukan oleh 3 subdit.
"Ada 3 tangkapan dari 3 subdit dengan 23 orang tersangka yang kita tangkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama Mei 2024," kata Tonny di Bengkulu, Kamis (13/06/2024).
Dijelaskan Tonny, Subdit I menangkap sebanyak 12 orang, Subdit II 9 orang, dan Subdit III ada 2 orang, dan para tersangka tersebut memiliki berbagai peranan seperti perantara atau kurir yang mengantarkan narkoba kepada pembeli, penyedia tempat, pemakai narkoba, dan pengedar narkoba.
"Ada namanya sistem peta yang menggunakan jasa kurir pengantar, yang mana melakukan transaksi secara langsung dengan orang-orang yang memang sudah berlangganan dengan tersangka, dan melakukan transaksi di rumah tersangka yang menyediakan tempat untuk mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Ditambahkan Tonny, untuk modus sedotan ini sama dengan kasus mahasiswa yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Modus yang digunakan oleh para tersangka ini menggunakan berbagai cara, seperti meletakkan sabu di dalam sedotan, nah modus sedotan ini sama dengan mahasiswa yang ditangkap beberapa waktu yang lalu, hanya saja untuk wilayah penyebarannya yang berbeda," terang Tonny.
Dengan penangkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250018 views