Skip to main content
x

Dukung POLRI Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Perijinan Indomaret

.

 

Siberzone.id, Bengkulu - Rekomendasi DPRD Kota Bengkulu kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan, mulai menuai kontroversi, pasalnya mengapa rekomendasi itu baru muncul saat ini, ketika geray Indomaret sudah banyak berdiri dan bahkan gudang besar Indomarco pun sudah melayani kebutuhan Indomaret di seluruh kota Bengkulu yang berdiri di Betungan.

Dengan dalih tidak selesainya perizinan, maka seluruh geray Indomaret terancam untuk ditutup.

Baca : Tak Selesai Perijinan, Seluruh Gerai Indomaret di Kota Bengkulu Akan Ditutup

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu, Sunoto, SE.MSi, secara objektif memberikan buah pikirannya terkait masalah ini.

"Masalah ini muncul karena ada aturan baru. Jadi pengambil kebijakan di daerah mestinya bijak dalam mensikapi masalah ini. Karena usaha sudah berjalan dan ada ijin berdasarkan aturan yang lama mestinya dengan adanya aturan yang baru, gerai Indomaret diminta untuk melengkapi ijin yang baru tersebut. Lain persoalan jika ada pelanggaran aturan atau pembiaran pelanggaran, maka harus ditegakkan. Ini menyangkut investasi dan tenaga kerja yang terserap di Indomaret," jelas Sunoto.

Menurutnya, Retail tradisional juga banyak yang tidak berizin. Segmen pasar antara indomaret dan warung kecil berbeda, tapi memang jangka pendek ada dampaknya terhadap omzet. 

"Tapi jangka panjang masing-masing punya segmen pasar yang berbeda," lanjutnya.

Menurut Pengamat Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perizinan Usaha, Ahmad Wali SH MH,  jika Usaha Mini Market Indomaret belum selesai mengurus izin usahanya dan Tidak dapat memenuhi Ketentuan UU tentang Izin Usaha Perdagangan.

"Maka PPNS Kementerian Perdagangan bisa melakukan tindakan Administrasi berupa penyegelan kegiatan usaha dihentikan untuk sementara waktu sampai izin usaha selesai diurus Memenuhi semua ketentuan UU," ujar Ahmad Wali. Sabtu, 13/03/2021. 

Beliau juga mendukung Kapolda Bengkulu untuk memerintahkan Direktur INTELKAM dan Direktur RESKRIM UMUM (Penyidik INDAG) segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dugaan pelanggaran Izin Usaha Mini Market Indomaret. 

"Jika ada unsur Tindak Pidana Sengaja'Lalai tidak mau mengurus izin Usaha Minimarket sesuai Ketentuan UU Perdagangan Maka Menjadi Tugas Pokok dan Fungsi Utama POLRI Melalui Kapolda Bengkulu untuk melakukan upaya Hukum Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Telah Terjadinya Tindak Pidana," tegasnya. (S1000).