Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Tindak Barang Kena Cukai Ilegal di Tiga Kabupaten
JEMBER, Siberzone.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember mengintensifkan operasi pasar dan penindakan barang kena cukai ilegal. Langkah ini bagian dari program Gempur Rokok Ilegal di Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Dalam tiga bulan terakhir, operasi gabungan mencatat 58 kali penindakan. Petugas mengamankan 126.740 batang rokok ilegal dan 3.058 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Operasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari masing-masing kabupaten serta aparat penegak hukum (APH). Tim gabungan menyisir titik rawan secara berkala.
Titik rawan itu mencakup jalur distribusi utama, jasa ekspedisi, serta warung dan toko eceran yang diduga memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.
Petugas memadukan penegakan hukum dengan langkah persuasif. Selain melakukan penindakan barang kena cukai ilegal, mereka memberikan sosialisasi langsung kepada pedagang dan masyarakat.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman warga tentang ciri-ciri rokok ilegal. Materi juga menjelaskan sanksi hukum bagi pengedar dan penjual. Petugas turut mengingatkan dampak peredaran barang ilegal terhadap kerugian negara dan kesehatan masyarakat.
Pendekatan preventif ini diharapkan dapat memutus rantai pasok. Caranya dengan menekan permintaan (demand) di tingkat pedagang eceran secara berkelanjutan.
Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat agar tidak terlibat jual beli barang kena cukai ilegal. Warga juga diminta melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
Menurut Bea Cukai Jember, partisipasi warga dibutuhkan untuk mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.(adv)
- 4 views