Skip to main content
x
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. Foto : Erin Andani

Hasil Pileg 2024 Jadi Syarat Pilkada 2024

Siberzone.id - Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) menjadi syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024 nanti.

"Hasil penetapan dalam rapat pleno KPU perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota menjadi acuan syarat pencalonan di Pilkada 2024 dengan dasar SK penetapan Caleg terpilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono saat diwawancarai, Minggu (05/04/2024).

Diketahui Pilgub Bengkulu 2024 ini yang bisa mengusung pasangan Cagub fan Cawagub hanya Partai Golkar dengan 10 kursi bisa mengusung pasangan cagub dan Cawagub 2024, sedangkan partai politik (parpol) yang lainnya harus berkoalisi atau gabungan parpol lain untuk melengkapi 20% atau 9 kursi.

Rusman menyebutkan, secara spesifik syarat tersebut belum diatur dalam Peraturan KPU, akan tetapi tidak mungkin menggunakan hasil Pileg 2019 sebagai syarat untuk pencalonan di Pilkada 2024.

"Dalam Peraturan KPU memang belum diatur, tapi tidak mungkin menggunakan hasil Pileg 2019 yang sudah digunakan pada Pilkada sebelumnya, jadi kemungkinan hasil Pileg tahun ini," tutup Rusman.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli