Skip to main content
x
3 orang Penyalahgunaan narkotika di Mukomuko berhasil ditangkap polisi. Rabu (31/07/2024). Monica Anggraini

3 Orang Penyalahgunaan Narkotika Di Mukomuko Ditangkap Dilokasi Yang Berbeda

Siberzone.id - 3 orang Penyalahgunaan narkotika di Mukomuko berhasil ditangkap polisi. Ke tiga terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, Rabu (31/07/24).

Disampaikan Waka Polres Mukomuko Kompol Bakti Eko Hadi Suseno, S.H., mengatakan, bahwa ke tiga orang pelaku ini merupakan pengedar. Tiga orang penyalahgunaan narkoba ditangkap dilokasi dan tempat yang berbeda di Kabupaten Mukomuko.

"Pelaku pertama inisial RA (23) yang ditangkap diwilayah Kecamatan Lubuk Pinang pada sabtu 20 Juli lalu. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram," ucapnya.

Selanjutnya pada kamis 5 Juli 2024 Satnarkoba kembali menangkap inisial RS (25) yang diamankan di Kecamatan Pondok Suguh. Dari pelaku juga berhasil diamankan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,50 gram. Kemudian dihari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap ED di Kecamatan Pondok Suguh dengan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4,31 gram.

"Bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarkat Kabupaten Mukomuko yang menginformasikan kepada Satresnarkoba terkait dengan adanya peredaran narkotika dilingkungannya," jelasnya.

Akibat pelaku penyalahgunaan narkotika ini. Ke tiga pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama selama 11 tahun.

Reporter : Monica Anggrain

Editor : Nur leli