Skip to main content
x
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Jember Capai Lebih dari 11 Juta Batang

Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Jember Capai Lebih dari 11 Juta Batang

 

JEMBER, Siberzone.id - Bea Cukai Jember mencatat hasil  penindakan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal hingga 31 Agustus 2026. Sekitar 7,4 juta batang di antaranya dimusnahkan pada Agustus 2026. Jumlah itu meningkat dibandingkan penindakan sepanjang 2025 yang berada di kisaran 3 juta batang.

Dalam tiga bulan terakhir, total penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Jember mencapai lebih dari 128.000 batang rokok ilegal. Situbondo menyumbang lebih dari 40 persen dari jumlah itu.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengungkapkan hasil penindakan tersebut. Ia berbicara saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Bea Cukai Jember, Selasa, 29 September 2026.

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini telah dilakukan penindakan sebanyak lebih dari 128.000 batang rokok ilegal, kemudian minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras itu lebih dari 3.000 liter,” ujar Tria.

Penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di lapangan. Informasi itu dikumpulkan bersama pemerintah daerah sebelum menjadi dasar operasi pasar. Menurut Tria, salah satu sumbernya adalah Satpol PP di Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Informasi tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi untuk dianalisis. Hasilnya menjadi salah satu pertimbangan petugas dalam menentukan lokasi sasaran operasi pasar.

Setelah lokasi ditentukan, petugas memeriksa toko dan warung yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Barang yang diduga melanggar ketentuan cukai ditindak dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember. Di sana, Bea Cukai meneliti lebih lanjut untuk memastikan karakteristik dan status barang tersebut.

Pengawasan berlanjut setelah operasi pasar selesai. Bea Cukai Jember memantau harga rokok di sejumlah warung. Data harga transaksi itu dipakai untuk melihat kondisi peredaran rokok di pasaran dan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Petugas juga memberi edukasi kepada pemilik toko dan warung tentang ketentuan penjualan barang kena cukai. Pedagang diingatkan agar tidak memperdagangkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

Tria menyebut pengawasan itu dilakukan bersama pemerintah daerah. Informasi dari berbagai pihak menjadi bahan petugas untuk menentukan langkah berikutnya. “Kami bersinergi, saling mengisi,” kata Tria.

Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak memperdagangkan rokok ilegal. Informasi dugaan peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.