Polda Bengkulu Sita 144 Ekstasi dan 29 Paket Sabu
Siberzone.id - Ditresnarkoba Polda Bengkulu menyita 144 butir ekstasi dan 29 paket sabu dari empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap sejak awal November 2024.

"Dari empat tersangka yang ditangkap ini ada tiga yang merupakan residivis, salah satunya kasus narkoba dari Nusakambangan," kata PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kompol Dody Aruan dalam keterangannya di Mapolda Bengkulu, Jumat (15/11/2024).
Keempat tersangka tersebut yaitu AS (34) warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang, yang ditangkap saat sedang berada di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.
Anggota kepolisian menemukan barang bukti dari tersangka AS berupa 1 paket besar sabu, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap MA (27) warga asal Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan menyita barang bukti berupa 5 paket sabu, 1 handphone, celana panjang, helm, tas, dan 1 unit motor.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka MA, pihaknya menangkap AD (26) di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Dari penangkapan terhadap AD, pihaknya menyita barang bukti berupa 8 paket sabu, handphone, timbangan digital, dan tas sandang.
Terakhir, Polda Bengkulu menangkap tersangka CU (40) warga Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang merupakan mantan residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan pernah ditahan di Lapas Nusakambangan Provinsi Jawa Tengah.
Atas perbuatan tersangka AS dan MA terancam Pasal 144 Ayat (1) juncto pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk tersangka AS dan CU terancam Pasal 144 Ayat (1) juncto Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Danie Setiawan
Editor : Nur Leli
- 250079 views