Pria di Bengkulu Utara Coba Rudapaksa Sepupunya Sendiri
R-H warga Kabupaten Lebong ini ditangkap karena hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap sepupunya sendiri berusia M-W (19).
Kapolsek Giri Mulya Iptu Freddy Simaremare menjelaskan, kejadian terjadi ada hari Rabu 16 Agustus 2023.
Saat itu korban pergi ke rumah orang tua pelaku untuk mengambil helm. Sampai dilokasi kejadian korban tiba-tiba ditarik paksa oleh pelaku dengan cara mendekap mulut korban.
"Pelaku kemudian menyeret korban masuk ke dalam kamar dan korban didorong hingga terlentang lalu berusaha memperkosanya" kata Kapolsek (Selasa 22 Agustus 2023).
Kapolsek menambahkan, aksi pelaku terhenti saat mengetahui ibunya mengetuk pintu, lalu berlari ke belakang rumah sambil kembali memasang celananya.
"Pasca kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Giri Mulya untuk ditindak lanjuti, pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 di Kelurahan Gunung alam kecamatan Arga Makmur," sambung Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 jo 53 sub 289 KUHP tentang tindak pidana percobaan perkosaan atau pencabulan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Nora Fransiska
- 250046 views