Skip to main content
x
Kadis Kominfo Kota Bengkulu, Gitagama Raihan Putra, SE., MM. Foto : Erin Andani

Sudah Jadi Permasalahan Dahulu, Kadis Kominfo Jelaskan Syarat Peringatan Bayar Pajak

Siberzone.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raihan Putra, SE., MM., menjelaskan jika piutang pajak sediri sudah menjadi permasalahan dari tahun ke tahun.

"Piutang pajak daerah sudah diwarisan dari serah terima pengelolaan pajak  kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dari pengelola pajak dahulu," kata Gita saat diwawancarai, Rabu (10/04/2024).

Ditambahkan Gita, jika untuk proses menghapusan pajak harus melewati proses yang panjang, bahkan bisa sampai ke tahap monitor lapangan untuk memastikan data pembayar pajak yang akan di gratiskan.

"Proses penghapusan pajak itu panjang, butuh proses yang tepat dan kita akan lakukan setepat mungkin untuk penggratisan pajak," lanjut Gita.

Untuk penertiban pajak sendiri, kata Gita Pemkot Bengkulu tidak pernah diam saja, penagihan pajak telah dilakukakan semaksimal mungkin dalam penagihan pajak bagi para penunggak.

Ada beberapa syarat dan beberapa klasifikasi yang membuat pajak bisa diringankan, antara lain pihak yang tidak mampu membayar pajak akibat memang tidak bisa atau dalam garis kemiskinan tertentu, maka pajaknya akan digratiskan.

"Untuk para pensiunan yang pendapatannya mengandalkan pensiunan saja, dalam artian tidak ada tambahan penghasilan dan juga tak mampu untuk mencari penghasilan maka bisa diringankan, dikurangi dan di gratiskan jika memenuhi syarat dan melewati proses yang di atur dalam aturan baku penghapusan dan peringanan," paparnya.

Dalam menyikapi tunggakan, pemerintah akan secara bijak mengambil jalan keluar supaya masyarakat tidak menderita dengan pajak, sebab Pemkot Bengkulu menginginkan kebahagian untuk seluruh warga Kota Bengkulu.