Tersangka Curat Dilimpahkan Ke JPU Oleh Unit Reskrim Polsek Seginim
Siberzone.id - Kanit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Aiptu Irawan S.H , serahkan tersangka dugaan Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ke JPU pada hari Selasa (15/08/2023).
Serah terima tersangka dan barang bukti tersangka RK dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP, ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH mengatakan, perkara pencurian dengan pemberatan an tersangka Rk Rm Fb tersebut,mulai disidik oleh Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu sejak tanggal tanggal 29 Juni 2023 dan perkaranya dikirim ke JPU Tanggal 4 Agustus 2023 dan akhirnya penyidikan perkaranya dinyatakan P.21 oleh Kajari Bengkulu Selatan tentang perihal pemberirahuan hasil penyidikan tersangka RK sudah lengkap (P-21).
“perkara pencurian dengan pemberatan an tersangka Rk Rm Fb tersebut,mulai disidik oleh Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu sejak tanggal tanggal 29 Juni 2023 dan perkaranya dikirim ke JPU Tanggal 4 Agustus 2023 dan akhirnya penyidikan perkaranya dinyatakan P.21 oleh Kajari Bengkulu Selatan tentang perihal pemberirahuan hasil penyidikan tersangka Rk Rm Fb sudah lengkap (P-21),” ungkapnya.
Selanjutnya oleh Kapolsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu ditindak lanjuti dengan, serah terima tersangka dan barang bukti pada tanggal 15 Agustus 2023 ke Jaksa Penuntut Umum diterima oleh Lutiarti, S.H / Jaksa Muda.
“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya” pungkas Kapolsek Seginim.
Editor : Nora Fransiska
- 250028 views