Skip to main content
x
Alvin Azhari Saat ditemui di ruang kerjanya Jum'at (27/1/2023). Foto : Dok.Trbns

Tidak Laporkan LHKPN, Ratusan Pejabat di Seluma Terancam Tak Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai

SiberZone.id - Sebanyak 142 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Provinsi Bengkulu terancam tidak menerima tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023 ini.

Ini lantaran, dari 208 pejabat baru 66 orang yang menginput laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). LHKPN ini menjadi syarat penting bagi pejabat atau penyelenggara negara untuk menerima TPP.

Kasubbid Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma, Alvin Azhari mengatakan,  hingga per 27 Januari ini, baru 66 orang yang menginput data ke LHKPN.

"Kalau di persentase baru 31,73 persen pejabat kita ini yang melapor ke LHKPN," terang Alvin di ruang kerjanya Jum'at pagi (27/1/2023).

LHKPN ini diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kata Alvin. Oleh karena itu, diharapkan agar segera melakukan penginputan ke aplikasi e-LHKPN KPK RI sebelum 31 Maret mendatang.

"LHKPN ini kan bisa diinput sendiri. Jadi segerakanlah, melakukan penginputan jangan sampai melewati tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut," sampai Alvin.

Bupati Seluma telah mengirim surat kepada para pejabat ini ucap Alvin. Pejabat yang diwajibkan melapor ke LHKPN ini meliputi bupati, wakil bupati, Sekda, pejabat eselon 2 dan 3. Lalu pejabat fungsional auditor Inspektorat, P2UPD Inspektorat dan Pokja ULP.

"Anggota dewan  juga wajib menyampaikan LHKPN ini. Tapi langsung melalui Sekretariat DPRD," tukasnya.

Bagi pejabat atau penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN ini tambah Alvin, sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN ini yakni penuruan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan/atau pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Serta terberatnya TPP pejabat yang bersangkutan tidak dapat dibayarkan.

"MCP LHKPN ini merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang diawasi langsung oleh KPK," demikian Alvin.(Gt0001)