Skip to main content
x
Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Foto : Erin Andani

Pencairan Dana Hibah Pilkada Paling Lambat 5 Bulan Sebelum Pencoblosan

Siberzone.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan mekanisme pilkada terutama pencairan dana hibah pilkada di Bengkulu, Jum'at (03/05/24).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan, proses pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada sebagaimana di dalam Peraturan Kemendagri Nomor 54 paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah.

"Untuk dana hibah KPU ini menunggu 60 persen paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan. Artinya, terakhir dana hibah pilkada dari pemerintah daerah untuk KPU paling lambat tanggal 27 Mei 2024 harus masuk ke rekening KPU," ucapnya.

Dalam proses pencairan dana hibah ini, bahwa  KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri.

"Proses pencairan dana hibah tidak harus menunggu 5 bulan sebelum pemilihan. Contohnya, di Kabupaten Bengkulu Utara sudah 100 persen pencairan dana hibah pilkada. Artinya, tidak ada masalah untuk dicairkan sebelum ketentuan Kemendagri," lanjutnya.

Pencairan dana hibah sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri akan mempermudah proses persiapan dan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Bengkulu.

"Dalam Peraturan Kemendagri itu kan paling lambat. Sebelum itu sudah masuk kas KPU. Artinya, tidak apa. Karena, saat ini kita sudah masuk tahapan perekrutan badan Adhock," pungkasnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli