Skip to main content
x
Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi. Foto : Erin Andani

Pj Walikota Izinkan PPPK Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Siberzone.id - Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipebolehkan mengikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Landasan hukum hal tersebit ialah aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 6 tahun 2024 dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024 ini.

Aturan tersebut memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.

"Dengan adanya kebijakan ini, tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS. Jika tidak lolos seleksi maka mereka tidak kehilangan status PPPK. Begitupun sebaliknya, jika mereka lolos seleksi CPNS mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK-nya," kata Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi di Merah Putih.

Hanya saja, tidak semua PPPK dapat mengikuti ikut seleksi CPNS, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, meliputi  peserta minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama 1 tahun.

Kemudian harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj Walikota, serta pelamar juga harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kepala Organidasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bekerja, berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS.

Setelah membuat surat izin untuk mengikuti CPNS ke Kepala OPD setempat, selanjutnya diteruskan ke Kepala BKPSDM dan persetujuannya keluar dari Walikota Bengkulu.

Oleh sebab itu, Pj Walikota mengimbau bagi PPPK Kota Bengkulu yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS untuk segera mengurus dan melengkapi syarat mengingat waktu pendaftaran terbatas.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli