Polda Bengkulu Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kronologinya
Siberzone.id - Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu tempat karoke di salah satu tempat Karoke di Bengkulu, Rabu (12/06/2024).
Wadir Reserse Narkoba AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si., didampingi oleh Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, menjelaskan, bahwa dua orang tersangka berinisial LA (28) dan MS (34), yang berhasil ditangkap pada Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Penangkapan dimulai dengan melakukan undercover buy terhadap LA, di mana transaksi pembelian sabu dilakukan di salah satu tempat Karaoke di Bengkulu," ucapnya.
“Kami melakukan tindakan penangkapan secara langsung pada saat kedua tersangka datang, serta melakukan penggeledahan badan dan tempat,” tambahnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
"Dengan barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 13 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit R2, 3 unit HP, 1 set alat hisap sabung (bong), serta uang tunai sebesar Rp. 200.000," jelasnya.
"Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 14 paket sabu yang disimpan di saku sebelah kanan LA. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kotak rokok Surya. LA dalam melakukan penjualan sabu dibantu oleh MS, yang bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat karoke," pungkasnya.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250105 views