Polda Bengkulu bersama BNN Provinsi Bengkulu Musnakan 308 Batang ganja di Rejang Lebong

SiberZone.id - Batang ganja tersebut merupakan barang bukti hasil temuan ladang ganja di lahan seluas 1 hektare tepatnya di Desa Kampung Jeruk,Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, Polda Bengkulu juga mengamankan satu tersangka berinisial A-P, yang bertugas menjaga lahan milik adiknya berinisial J-M.
Adapun upah yang diterima J-M menjaga lahan ganja sebesar Rp100 ribu per malam.
Sayangnya, saat ini J-M masih dalam upaya pencarian pihak kepolisian.
"Adiknya J-M, saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Bengkulu, kami saat ini juga sedang berusaha menemukan keberadaan tersangka ini," kata Brigjen Pol. Drs. Agus Salim, Wakapolda Bengkulu. Rabu (9/8/2023).
"Anggota kami pada tanggal 15 Juli lalu, menerima laporan dari warga setempat, tentang adanya aktivitas penanaman ganja, dan kami pun pada tanggal 17 Juli pada pukul 05.30 melakukan penangkapan terhadap A-P, yang bertugas sebagai penjaga ladang tersebut," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan.
Sementara itu, Wakapolda Bengkulu, mengajak masyarakat Provinsi Bengkulu, agar membantu pihaknya dalam rangka membasmi peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang narkotika, sabu dan ganja.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Bengkulu untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba ini, untuk itu kepada masyarakat jika di temukan lagi ladang ganja di tempat mereka harap segera melaporkannya kepada kami," sambung Wakapolda Bengkulu.
Editor: Nora Fransiska
- 250044 views