Skip to main content
x
Lahirnya Komisi Informasi pada 30 April 2008 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat menciptakan transparansi dan mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Foto : Budy Yanto

Seleksi Komisioner KI Bengkulu Diduga Tidak Transparan dan Terburuk di Indonesia, Lima Besar Hasil Fit & Proper Test Lansia 62 dan 66 Tahun “Datuk-Datuk”

SiberZone.id - Lahirnya Komisi Informasi pada 30 April 2008 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat menciptakan transparansi dan mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia.

 

“Keterbukaan informasi publik seharusnya dimulai sejak proses seleksi Komisioner Komisi Informasi dilaksanakan, namun yang terjadi di Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 sangat jauh dari harapan. Komisi 1  DPRD  Provinsi Bengkulu yang diketuai oleh Dempo Xler diduga tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) khususnya pasal 25 serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, sebagaimana tertulis pada pasal 18 dan pasal 20,” kata Advokat Rindu Tanzia Pinem, seorang pemerhati Keterbukaan Informasi Publik.

Lanjut Rindu, "akibat tidak memahami aturan hukum tersebut maka proses seleksi Komisioner Komisi Informasi diduga melanggar aturan, karena unsur pemerintah tidak di akomodir dalam hasil seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 ini. Yang lebih mengejutkan lagi, dari 5 besar nama yang diloloskan oleh Komisi 1, 2 nama sudah berumur 62 dan 66 tahun dan termasuk dalam kategori lansia, yang diyakini tidak produktif, sehingga wajar kalau komisioner 2023 - 2027  disebut komisioner “datuk-datuk, selayaknya mereka sudah ngasuh cucu dan menikmati hidup di hari tuanya. Apalagi mereka sudah Pensiun, jadi berikanlah kesempatan kepada yang muda muda dan masih  produktif,” kata Rindu.

“Ada lagi hal yang mencengangkan, panitia seleksi Komisioner Komisi Informasi pada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang diketuai oleh Dempo Xler diduga mengabaikan syarat keterlibatan unsur pemerintah, baik UUKIP maupun PERKI sehingga jika diterbitkan keputusan penetapan Komisioner Komisi Informasi jelas melanggar hukum. Kami minta Gubernur Bengkulu jangan diam saja. Kembalikan usulan 5 besar Komisioner KIP apabila tidak memenuhi kriteria UUKIP dan PERKI. Jangan sampai Komisi Informasi yang didirikan untuk menegakkan keterbukaan informasi dicemari dengan hal-hal yang melanggar hukum, termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang sempat menjadi issue sejak awal proses seleksi Komisioner Komisi Informasi,” ujar Rindu.

Tambah Rindu,” jika Gubernur tidak turun tangan menyelesaikan masalah ini maka Gubernur yang salah, karena Surat Keputusan Penetapan Komisioner Komisi Informasi ditanda-tangani oleh Gubernur Bengkulu. Apalagi Nopianto yang direkomendasikan oleh Gubernur secara tertulis berdasarkan UUKIP dan PERKI tidak diakomodir dan dihargai oleh panitia seleksi di Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Info terakhir yang beredar di kalangan media, ada satu orang peserta yang lolos seleksi Komisioner Komisi Informasi berinisial WKN diduga mengaku-ngaku unsur pemerintah, padahal hingga saat ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi kepada beliau sebagai sebagai Komisioner Komisi Informasi unsur pemerintah kepada yang bersangkutan. Apabila hal ini benar, maka Gubernur Bengkulu harus melakukan evaluasi kepada yang bersangkutan.

Untuk tingkat Provinsi berdasarkan UUKIP dan PERKI maka Gubernur hanya berhak mengusulkan 1 orang unsur pemerintah. Sehingga seleksi Komisioner KIP tahun ini sebagai ajang pembuktian kejujuran dan integritas baik Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pansel di Dinas Kominfo maupun Pansel di Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu.

Editor : Nora Fransiska

Sumber : Indinesiainteraktif.com