Subdit Narkoba Polda Bengkulu Berhasil Tangkap Pelaku Diduga Membuang Paket Narkoba
Siberzone.id - Warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu Inisial Ar ini kamis lalu diringkus anggota sub dit II Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Rabu (01/05/24).
Melalui AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang melihat orang yang tidak dikenal membuang barang mencurigakan dan diduga narkoba.
"Bahwa ada salah satu orang laki-laki melemparkan bungkusan diduga narkoba tersebut, masyarakat melaporkan ke Polda Bengkulu," ucapnya.
Mendapati laporan dari masyarakat, anggota subdit II Narkoba Polda Bengkulu melakukan observasi dan setelah menunggu pihaknya berhasil meringkus pelaku yang mengambil bungkusan yang mencurigakan itu.
"Ar diringkus karena kedapatan memiliki paket sabu seberat 97,71 gram senilai Rp 127 juta. Dibekuk dijalan Berlian Bumi Ayu Kota Bengkulu," lanjutnya.
Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut akan dijual kembali. Pelaku ini juga mantan residivis tahun 2020 dan ini merupakan kali kedua diamankan karena narkoba.
"Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidar pasal 112 ayat 2 junto pasal 144 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur Leli
- 250054 views